Bersama Kang Santri ,,, Kami Santri Siap Berprestasi...

Jumat, 11 Januari 2013

hukum kain tabir di musholla atau masjid

 inilah friend inilah salah satu permasalahan dalam sholat.............
                                                            Pertanyaan :
Di tempat kami ada sebuah masjid yang di dalamnya ada bagian khusus untuk perempuan yang terpisah dengan dinding dari tempat laki-laki. Di bagian khusus tersebut ada pengeras suara untuk mendengarkan suara imam dan pengajar. Ada seseorang yang ingin merobohkan dinding tersebut agar jama’ah perempuan tidak berada di samping jama’ah laki-laki. Dalam hal ini dia berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
تصف الرجال ثم الصبيان ثم النساء
“Para lelaki bershaf, kemudian anak-anak, kemudian para perempuan.” (1)
Karena hal itu, timbullah perselisihan yang sengit. Maka, apa bimbingan anda? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.(2)
Jawaban :
Semua hal itu tidak mengapa. Dahulu para perempuan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di belakang jama’ah laki-laki tanpa dipisah dengan dinding atau apapun. Namun para perempuan tersebut berhijab. Sebagaimana di dalam hadits shahih,  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها، وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan, dan sejelek-jeleknya  adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf perempuan adalah yang paling belakang, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.”(3)
Hal tersebut karena shaf perempuan yang paling depan kadang dekat dengan shaf laki-laki. Jika mereka shalat di bagian belakang masjid setelah shaf laki-laki, dan mereka berhijab, maka tidak mengapa, dan tidak butuh dinding atau yang lainnya. Namun jika dibuat dinding atau penutup lain sehingga para perempuan bisa leluasa, membuka penutup wajah mereka dan beristirahat, maka hal tersebut tidak masalah. Mereka bisa mendengar suara imam dari pengeras suara atau tanpa pengeras suara jika mereka memang bisa mendengar suara imam tanpa alat itu. Hal tersebut tidak mengapa, perkara ini luas walhamdulillah. Jika dibuat jendela yang dengannya imam dan ma’mum laki-laki bisa terlihat, dan suara imam terdengar, hal tersebut juga tidak masalah. Semua perkara dalam hal ini ada keleluasaan, tidak sepantasnya bersikap keras dalam masalah ini. Ada dinding, jendela, atau penutup yang lain, atau tanpa adanya semua itu semuanya bagus dan boleh. Walhamdulillah.
——————————-
1)  Dikeluarkan oleh Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir Mu’jam Al Harits Abu Malik Al Asy’ari, Syahr bin Husyab dari Abu Malik Al Asy’ari jilid 3 hal. 291, nomor 3436.
2)   Pertanyaan ke-34 dari kaset nomor 256.
3)  Dikeluarkan oleh Muslim dalam Kitabush Shalat, bab Taswiyah Ash Shufuf wa Iqamatuha wa Fadhl Al Awwal fal Awwal minha, wal Izdiham ‘ala Ash Shaf Al Awwal wal  Musabaqah Ilaiha, wa Taqdim Ulil Fadhl wa Taqribihim minal Imam, nomor 440.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb Li Ibni Baz Bi’Inayah Asy Syuwai’ir 12/267-269)
Pertanyaan :
Orang-orang berpendapat bahwa zaman sekarang tidak seperti zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jadi harus ada tabir dan penghalang di masjid sehingga para lelaki tidak bisa melihat para perempuan.(1)
Jawaban :
Jika para perempuan tersebut karena kebiasaan mereka di sebagian negeri tidak berhijab, harus ada dinding atau tabir itu. Adapun jika mereka perhatian terhadap masalah hijab dan menutup tubuh mereka dengan baik sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, maka tidak butuh tabir di masjid. Mereka shalat di belakang jama’ah laki-laki. Sebaik-baik shaf mereka adalah yang paling belakang, dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan. Tetapi jika mereka memiliki kebiasaan bermudah-mudahan dan membuka wajah, maka adanya tabir yang menutupi mereka di dalam masjid adalah perkara yang wajib, sehingga mereka tidak menimbulkan fitnah bagi yang lain dan juga tidak ditimpa fitnah.
————————-
1)    Pertanyaan ke-35 dari kaset nomor 256.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb Li Ibni Baz Bi’Inayah Asy Syuwai’ir 12/269-270)
Dari fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa jika kebiasaan para perempuan di suatu daerah adalah tidak perhatian dengan hijab, maka adanya tabir pemisah di masjid adalah wajib. Jika masjid tempat kita shalat tidak ada tabirnya atau tabirnya dipotong sehingga antara jama’ah lelaki dan perempuan bisa saling melihat, maka hendaknya kita memberi nasihat kepada ta’mir masjid tersebut dengan cara yang baik. Jika mereka menerima, walhamdulillah. Jika tidak, maka kewajiban kita untuk amar ma’ruf nahi mungkar dalam hal itu telah gugur.
Adapun tentang hukum shalat di masjid yang seperti itu, maka hukumnya sah karena tidak termasuk syarat sahnya shalat adanya tabir pemisah antara shaf laki-laki dan perempuan.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar