1. Fakir
Mereka yang
tidak memiliki apa-apa sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Mereka yang memiliki sedikit harta, namun tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Untuk fakir miskin, besarnya zakat yang
diberikan adalah sebesar mencukupi kebutuhan mereka (dan orang yang mereka
tanggung) dalam setahun.
3. Amil
Petugas yang
mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Bahkan bila amil tersebut orang kaya, maka
dia berhak untuk mendapatkan bagian zakat sepanjang dia tidak mendapatkan
gaji/upah. Bila ternyata dia sudah mendapatkan gaji maka dia tidak berhak
mendapatkan zakat.
4. Mu’allaf
Mereka yang
baru masuk Islam atau mereka yang memiliki kecenderungan akan masuk Islam.
Tujuan diberikannya zakat kepada mereka adalah agar mereka merasa senang atau
merasa diterima oleh masyarakat Islam.
5. Hamba sahaya
Hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Mereka yang
memiliki hutang untuk suatu kebutuhan yang halal. Mereka yang termasuk Gharimin
adalah (1) Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya (2) Orang yang
terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain (3) Orang yang
berutang karena sebab dhoman (menanggung sebagai jaminan utang orang
lain.
7. Fisabilillah
Mereka yang
yang berjuang di jalan Allah. Tidak hanya ditujukan bagi tentara muslim, tetapi
juga ditujukan untuk mendanai perlengkapan perang seperti penyediaan senjata,
pembangunan benteng dan lain-lain.
8. Ibnus Sabil
Musafir yang kehabisan biaya perjalanan, sehingga
tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar